"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"
Salam Sobat DK
Pada artikel kali ini penulis kembali akan berbagi atau sharing bagaimana cara "blokir situs atau website dengan menggunakan Mikrotik". Sebelumnya penulis sudah pernah sharing bagaimana cara blokir situs atau website menggunakan Mikrotik dengan menggunakan metode Layer 7 Protokol. Silahkan cek artikelnya disini.
Namun, pada artikel kali ini penulis mencoba blokir situs atau website menggunakan metode Web Proxy.
1. Koneksikan terlebih dahulu laptop atau komputer dengan Routerboard Mikrotik.
2. Silahkan masuk konfigurasi dengan menggunakan Winbox.
3. Pilih menu IP - Web Proxy
4. Centang "enabled" untuk mengaktifkan web proxy. Kemudian isi pada bagian "cache administrator". Bagian ini difungsikan untuk memberi nama siapa yang telah melakukan pemblokiran situs atau website. Selanjutnya centang juga "Cache On Disk"5. Pilih menu ACCESS. Selanjutnya isi bagian Dst.Host dengan nama situs atau website yang akan diblokir. Selanjutnya pilih Action "deny". Lalu pilih OK dan OK lagi.6. Selanjutnya pilih menu IP -> Firewall -> NAT -> +. Pada tab general silahkan isi seperti gambar di bawah ini.7. Pada tab action juga lakukan konfigurasi seperti gambar di bawah ini.8. Selanjutnya klik OK
Kemudian silahkan Sobat kunjungi situs atau website yang diblokir tadi. Jika hasilnya seperti gambar di bawah ini berarti konfigurasi Sobat sudah bener.
Demikian cara blokir situs atau website menggunakan metode web proxy. Semoga bermanfaat."Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh"
0 Komentar untuk "Cara Blokir Situs di Mikrotik dengan Web Proxy"